Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Filsafat Hukum : Aliran Freirechtslehre

Gambar
Aliran Freirechtslehre Dalam Filsafat Hukum Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai aliran freirechtslehre dalam filsafat hukum. Ajaran aliran Freirechtslehre merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum, yang dipelopori oleh Eugen Ehrlich, Stampe, Herman Isay, dan Ernst Fusch. Aliran ini disebut juga ajaran hukum bebas karena penganut filsafat ini mengatakan bahwa hakim harus kreatif dalam menemukan hukum yang sesuai dengan rasa keadilan, hakim mempunyai kebebasan yang sepenuhnya dalam menentukan hukum. Ia tidak terikat sama sekali dengan begitu banyaknya perundang-undangan, bahkan hakim boleh mengubah peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan. Bahwa kreativitas hakim dalam menemukan hukum harus dihargai, hal itu merupakan kelebihan dalam aliran ini, sehingga dalam menetapkan hakim harus betul-betul melalui penyelidikan yang begitu serius, diharapkan hakim adalah seorang individu yang bebas dari segala pengaruh apa pun...

Filsafat Hukum : Aliran Mazhab Hukum Sejarah (Historis)

Gambar
Pembahasan Mengenai Aliran Mazhab Hukum Sejarah (Historis) Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai aliran mazhab hukum sejarah (historis). Aliran Sejarah atau Mazhab Hukum historis dipelopori oleh Carl Von Savigny (tahun 1779 sampai tahun 1861), yang mengemukakan bahwa setiap hukum yang ada selalu ada hubungannya dengan jiwa suatu bangsa. Inti pemikiran tentang mazhab hukum sejarah termuat dalam buku Von Savigny yang berjudul : “Von Beruf Unserer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft” (Tentang tugas zaman kita bagi pembentuk undang-undang dan ilmu hukum). Antara lain Von Savigny mengatakan “Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke” (Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa, seperti bahasa, adat istiadat, moral dan ketatanegaraan, oleh karena itu hukum adalah suatu yang bersifat supra-individual, kemudian menjadi gejala m...

Filsafat Hukum : Aliran Utilitarianisme

Gambar
Pembahasan Mengenai Aliran Utilitarianisme Dalam Filsafat Hukum Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai aliran utilitarianisme dalam filsafat hukum. Tokoh utama dalam Aliran Utilitarianisme ini adalah Jeremi Betham (tahun 1748 sampai tahun 1832), yang mengetengahkan pada satu prinsip dalam alirannya ke dalam lingkungan hukum, yaitu manusia akan bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaannya. Aliran ini diberi nama aliran utilitarianisme karena hukum itu harus memberikan manfaat (utility) kepada manusia lain, sedangkan yang dimaksud memberikan manfaat adalah menghindarkan keburukan dan mendapatkan kebaikan. Kebaikan yang dimaksud adalah identik dengan kesenangan dan ke­burukan itu diidentikkan dengan penderitaan sebagai pengganti dari adil dan tidak adil, susila dan asusila, baik dan jahat. Hukum harus berusaha memberikan kebebasan kepada setiap individu dalam masyarakat, namun kebebasan itu harus dibatasi agar t...

Filsafat Hukum : Aliran Positivisme

Gambar
Pembahasan Mengenai Aliran Positivisme Dalam Filsafat Hukum Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai aliran positivisme dalam filsafat hukum. Aliran Positivisme (Hukum Positif) menyamakan hukum dengan undang-undang, tidak ada hukum di luar undang-undang, sehingga harus diakui bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang (legisme). Undang-undang dibuat oleh penguasa, oleh karena itu hukum merupakan perintah dari penguasa dalam arti bahwa perintah dari pemegang kekuasaan yang paling tinggi atau pemegang kedaulatan. Aliran filsafat hukum positif atau positivisme cukup kuat pada zaman rasionalis, dikembangkan oleh Immanuel Kant, aliran ini dianut oleh orang-orang yang berpegang teguh pada ilmu pengetahuan. Menurut Immanuel Kant, bahwa positivisme berpangkal pada pandangannya bahwa manusia tidak mampu untuk mengetahui realitas selain melalui ilmu pengetahuan. Kebenaran hanya didapati melalui ilmu pengetahuan, sehingga tugas para filsuf itu mengumpulkan ...

Pembahasan Mengenai Aliran Hukum Alam Dalam Filsafat Hukum

Gambar
Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai aliran hukum alam dalam filsafat hukum. Pemikiran mengenai Aliran Hukum Alam dimulai sejak masa Yunani kuno, yaitu masa kehidupan pra-Socrates, yang mengetengahkan bahwa hukum itu ada berasal dari lingkup yang sakral dan mulai dipersoalkan sebagai gejala alam, sedangkan pikiran alam kuno ditandai dengan suatu semangat religius yang mendalam. Aliran religius dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. Aliran religi primitif, dalam aliran ini orang menghadapi alam sebagai suatu yang penuh misteri, suatu yang sakral, kehidup­an manusia berada pada alam ini, oleh karenanya manusia merupakan bagian dari misteri juga, dalam hal ini semesta alam dianggap suatu kekuasaan yang mengancam hidupnya. 2. Aliran religi dewa-dewi, dalam aliran ini sudah tidak lagi diutamakan yang gelap, tetapi justru ditampilkan yang terang, sesuai dengan akal budi (logos) manusia. Pemikiran akal budi manusia berdasar mitos tentang dewa-dewi dalam memahami jal...

Filsafat Hukum Islam

Gambar
Pembahasan Mengenai Aliran Filsafat Hukum Islam Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai aliran filsafat hukum islam. Ajaran Filsafat Hukum Islam hampir tidak ada dalam literatur filsa­fat hukum di Indonesia, semua penulis filsafat hukum tidak memasukkan filsafat hukum Islam dalam berbagai karya ilmiahnya. Entah karena apa hal itu bisa terjadi, apakah filsafat hukum Islam dianggap lebih rendah nilainya dibandingkan dengan hukum yang dianggap modern yang diberlakukan di beberapa negara Barat, seperti Belanda, Jerman, Amerika dan Inggris. Ajaran filsafat hukum islam bukan saja tidak diajarkan dan dilaksanakan melainkan telah mendapatkan serangan dari berbagai pihak dan ironisnya serangan-serangan itu datang dari umat Islam sendiri. Filsafat hukum yang diajarkan oleh para filsuf berkisar tentang sejarah hukum, hakikat hukum dan teori hukum. Aliran hukum alam yang  semula mendominasi pemikiran tantang hukum berpendapat bahwa hu­kum itu berlaku universal dan...

Hubungan Filsafat Dengan Filsafat Hukum

Gambar
Pembahasan Mengenai Hubungan Filsafat Dengan Filsafat Hukum Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai hubungan filsafat dengan filsafat hukum. Manusia dijadikan sebagai objek filsa­fat yang menelaahnya dari berbagai segi, salah satu di antaranya mengenai tingkah laku manusia disebut filsafat etika, sebagian dari tingkah laku ini kemudian diselidiki secara mendalam oleh filsafat hukum. Filsafat itu tidak lain adalah hasil pemikiran manusia tentang tempat sesuatu di alam semesta dan hubungannya dengan isi alam semesta yang lainnya. Dengan demikian, yang menjadi objek filsafat itu adalah berbagai hal yang ada di dunia nyata ini. Hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup yang disebut masyarakat. Hukum berfungsi mengatur hubungan pergaulan hidup antara manusia, namun demikian tidak semua perbuatan manusia itu diperoleh pengaturannya. Hanya perbuatan atau tingkah laku yang diklasifikas...

Ruang Lingkup Filsafat Hukum

Gambar
Pembahasan Mengenai Ruang Lingkup Filsafat Hukum Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai ruang lingkup filsafat hukum. Ruang Lingkup Filsafat Hukum di dalamnya termasuk teori hukum, maka dapat dikatakan filsafat teori hukum. Hingga kini be­lum ada kata sepakat tentang pembahasan filsafat teori hukum, namun sebagian ada yang berpendapat bahwa yang dibahas dalam teori atau filsafat hukum adalah jurisprudence. Karena dalam pelajaran yang mendasar ten­tang jurisprudence adalah menyangkut aspek-aspek filsafat, historis, sosiologis, dan analisisnya tercangkup ke dalam teori atau filsafat hukum. Semula pembahasan tentang filsafat hukum masih terbatas masalah tujuan hukum, kemudian berkembang pada setiap permasalahan men­dasar sifatnya yang muncul di dalam masyarakat yang memerlukan sesuatu pemecahan. Saat ini filsafat hukum sudah menjadi buah pikiran para ahli hukum secara praktis yang dalam tugas sehari-harinya banyak menghadapi permasalahan yang menyangkut kead...

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Gambar
Pembahasan Mengenai Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai pengertian filsafat hukum menurut para ahli. Menurut Soerjono Soekanto, Pengertian Filsafat Hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, contohnya penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, antara kelanggengan atau konservatisme dan pembaruan. Pengertian Filsafat Hukum Menurut Satjipto Rahardjo, Filsafat Hukum memperkarakan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang hakikat hukum dan mengenai dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum. Menurut Soedjono Dirdjosisworo, Pengertian Filsafat Hukum adalah penghayatan atau pendirian kefilsafatan yang dianut orang atau negara tentang hakikat ciri-ciri serta landasan berlakunya hukum. Pengertian Filsafat Hukum menurut Utrecht, Filsafat hukum memberikan j...

Pengertian Filsafat Menurut Para Ahli

Gambar
Pembahasan Mengenai Pengertian Filsafat Menurut Para Ahli Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai pengertian filsafat menurut para ahli. Menurut Soeyanto Poespowardoyo, Pengertian Filsafat adalah refleksi kritis manusia tentang segala sesuatu yang dialami untuk memperoleh makna yang radikal dan integral. Penjelasannya adalah bahwa filsafat bersifat kritis artinya merupakan hasil akal budi dari manusia. Sifat kritis inilah yang membedakan filsafat dan agama, yang mendasarkan kebenarannya kepada wahyu. Menurut Aristoteles, Pengertian Filsafat ialah ilmu (pengetahuan) yang meliputi kebenaran yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, retorika, logika, ekonomi, politik, etika dan estetika (filsafat keindahan). Pengertian Filsafat Menurut Immanuel Kant ialah ilmu (pengetahuan) yang menjadi dasar dari semua pengetahuan yang di dalamnya mencakup masalah filsafat pengetahuan (epistemologi) yang menjawab persoalan apa yang dapat kita ketahui. Pengertian ...