Filsafat Hukum : Aliran Freirechtslehre
Aliran Freirechtslehre Dalam Filsafat Hukum
Hai Pembaca, Kali ini Informasi Ahli akan membahas mengenai aliran freirechtslehre dalam filsafat hukum.
Ajaran aliran Freirechtslehre merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum, yang dipelopori oleh Eugen Ehrlich, Stampe, Herman Isay, dan Ernst Fusch. Aliran ini disebut juga ajaran hukum bebas karena penganut filsafat ini mengatakan bahwa hakim harus kreatif dalam menemukan hukum yang sesuai dengan rasa keadilan, hakim mempunyai kebebasan yang sepenuhnya dalam menentukan hukum. Ia tidak terikat sama sekali dengan begitu banyaknya perundang-undangan, bahkan hakim boleh mengubah peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Bahwa kreativitas hakim dalam menemukan hukum harus dihargai, hal itu merupakan kelebihan dalam aliran ini, sehingga dalam menetapkan hakim harus betul-betul melalui penyelidikan yang begitu serius, diharapkan hakim adalah seorang individu yang bebas dari segala pengaruh apa pun dari luar kemampuannya. Dengan kualitas hakim yang begitu sempurna, maka keadilan akan tercapai dan bahkan akan tercapai pula kepastian hukum.
Kelemahannya bahwa kebebasan seluas-luasnya yang diberikan kepada hakim dalam menentukan hukum berarti membuka pintu selebar-lebarnya bagi seorang hakim untuk bertindak sewenang-wenang, hal itu jika hakimnya adalah bukan seorang pribadi atau individu yang baik. Dari kelemahan itu keadilan tidak akan tercapai sehingga kepastian hukum pun tidak akan terjamin pula. Pengalaman ini pernah dipraktikkan di Jerman pada masa Rezim Nazi berkuasa, dalam peraturan yang dibuat tahun 1935 dinyatakan bahwa hakim boleh menjatuhkan hukuman demi kemurnian bangsa walaupun tanpa dasar perundang-undangan.
Sekian dari informasi ahli mengenai aliran freirechtslehre dalam filsafat hukum, semoga tulisan informasi ahli mengenai aliran freirechtslehre dalam filsafat hukum dapat bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar